Tangis dan Sujud Keluarga Korban di Sidang Kopda Bazarsah: “Kami Minta Dihukum Mati”


 

Momen pilu mewarnai sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Ketiga keluarga korban bersujud sambil menangis di hadapan majelis hakim, memohon agar terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati.

Ketegangan terjadi ketika Hilda, istri dari almarhum Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, menanggapi pertanyaan dari majelis hakim terkait apakah ada permintaan terakhir dari pihak keluarga.

“Kami keluarga dari ketiga almarhum, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon terdakwa dihukum mati, Pak,” ujar Hilda sambil menangis.

Secara spontan, Hilda bersujud di hadapan majelis hakim. Aksi itu kemudian diikuti oleh Sasnia, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, serta ibu dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya menangis tersedu di lantai ruang sidang.

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, langsung meminta agar mereka berdiri kembali dan menenangkan suasana. Namun air mata tetap mengalir dari para keluarga yang merasa kehilangan tulang punggung keluarga mereka.

“Kami meminta keadilan, karena kami tidak tahu harus melanjutkan hidup ke depan seperti apa. Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga,” kata Sasnia, istri AKP Lusiyanto, dengan suara terisak.


Temuan di TKP: 13 Selongsong Peluru dan Tiga Bercak Darah

Dalam sidang yang sama, anggota Inafis Polda Lampung, Aipda M Arif, dihadirkan sebagai saksi fakta. Ia mengungkap temuan penting saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 18 Maret 2025.

“Kami menemukan tiga bercak darah di tanah. Dua di jalan, satu di arah kebun karet. Selain itu, kami juga mengamankan 13 selongsong peluru,” ujarnya.

Adapun rincian temuan peluru sebagai berikut:

  • 8 butir kaliber 5,56 mm

  • 3 butir kaliber 7,62 mm

  • 2 butir selongsong 9 mm

Lokasi kejadian diduga merupakan gelanggang sabung ayam, berbentuk persegi sekitar 20x20 meter. Saat tim tiba di sana, lokasi sudah dalam keadaan kosong.

Selain Aipda Arif, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang antara lain Suhermansah dari Inafis Polda Lampung, serta seorang ahli balistik forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Sidang akan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli lainnya. Sementara itu, keluarga korban, masyarakat Lampung, dan institusi kepolisian menanti tegaknya keadilan terhadap tragedi yang telah merenggut nyawa tiga aparat negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak